SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN MASYARAKAT DESA DI JAWA PADA ABAD XIX


SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN MASYARAKAT DESA DI JAWA PADA ABAD XIX

1.      Masalah yang dikemukakan
Dalam banyak studi mengenai kebijakan pertahanan di bangsa-bangsa Asia terkandung pengakuan umum bahwa pertanian penuh berisi masalah tentang pemilikan tanah, khususnya dalam hubungan antara pemilik dan penggarap. Melihat Indonesia kami catat adanya beberapa masalah dengan ciri-ciri yang berbeda, misalnya perubahan dalam penguasaan tanah dan struktur sosial pedesaan, peningkatan produksi dan perbaikan distribusi tata niaga serta sistem kredit. Dari sekian banyak persoalan yang beraneka ragam maka masalah yang menarik banyak perhatian dan yang diberikan upaya paling besar oleh pemerintahan yang sekarang, adalah meningkatkan produksi padi dan bahan pangan lainnya. 
Dalam menganalisa sistem penguasa tanah di pulau Jawa, pulau penghasil padi utama di Indonesia, pengamatan dari sudut kedua sangat penting. Sebabnya ialah karena Pulau Jawa merupakan salah satu pulau yang terdapat penduduknya di dunia (575 orang tiap km2 meurut sensus tahun 1971) dan secara relatif mempunyai sedikit tuan tanah guntai yang memiliki tanah yang luas, dengan sebagian besar pemilik tanah hanya mempunyai bidang  tanah yang sempit dan hidup di desa (tidak seperti di kawasan pedesaan penghasil beras di Asia Tenggara lainnya). Pulau tersebut merupakan suatu tempat di mana tidak terlihat adanya disintegrasi masyarakat pedasaan secara cepat dan menyeluruh dibawah sistem “ekonomi dualistik” dengan pengelolaan perkebunan sebagai dasarnya, dan juga merupakan tempat yang secara tradisional mengenal ikatan-ikatan komunal pedesaan yang agak kuat dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara lainnya (kecuali mungkin Vietnam). Dengan demikian dpat kita duga bahwa disini bentuk-bentuk masalah penguasaan tanah mestilah demikian kompleks dan khas, karena hubungan-hubungan antar kelas yang telah meluas akibat meresapnya ekonomi komersial, tidak dengan sendirinya menyingkirkan hubungan sosial komunal yang bersifat tradisional, tetapi justru telah menyatu dengan hubungan-hubungan tersebut.
Diduga bahwa prototipe masalah penguasaan tanah dalam masyarakat Jawa demikian itu telah tumbuh selama masa penjajahan, oleh karena ekonomi komersial pasti sedikit demi sedikit telah sejak awal menyusup kedalam masyarakat pedesaan, danbenih-benih pertentangan di pedesaan tidak mungkin begitu saja muncul tanpaada sebabnya dalam waktu yang begitu singkat setelah Indonesia mencapai Kemerdekaan. Mengenai sistem pemilikan tanah di Jawa masa itu dapat disajikan satu gambaran khusus yang digali dari deskripsi dalam laporan berjilid tiga mengenai sistem pertahanan Jawa berdasarkan survei dalam periode 1868-1869 oleh ahli-ahli koonial Belanda yaitu Eindresume van onderzoek naar de rechten van den inlander op den grond (Ringkasan akhir penelitian tentang hak-hak atas tanah oleh penduduk pribumi) Istilah-istilah modern, seperti “milik perorangan” dan milik komunal” digunakan tetapi berbagai bentuk hak-hak tradisional atas tanah yang benar-benar dilaksanakan oleh orang Indonesia di berbagai daerah menurut bermacam-macam kelas tanah, misalnya tanah pertanian (tanah sawah dan tanah kerng), pekarangan dan tanah liar, diperinci dengan banyak contoh. Selanjutnya hal itu dicirikan oleh deskripsi terperinci mengenai hbungan antara peraturan-peraturan komunal dan penguasa tanah di desa.
Agar pencirian masyarakat desa dapat dilakukan secara lengkap, ciri-ciri itu harus merupakan hasil penelitian yang lebih dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan sejarah seluruh kawasan Pulau Jawa sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno sampai pada masa pemerinthan kolonial. Namun tujuan karangan ini hanya terbatas pada analisa yang lebih lengkap akan dilakukan pada kesempatan lain.
2.      Garis Besar Survei Hak-hak atas Tanah dan Eindresume
Pemerintahan kolonial Belanda di Jawa sampai pertengahan abad XIX pada dasarnya dapat dirincikan oleh sikapnya yang mencoba untuk menghindari sejauh mungkin masuknya peruasahan-perusahaan swasta secara bebas, serta masuknya hubungan-hubungan kontrak yang khas sebagai ciri ekonomi perdagangan, mencoba untuk mempertahankan atau menyusun kembali struktur sosial pribumi demikian rupa sehingga modal komersial yang bersifat monopoli dan erat hubungannya dengan pemerintah (masakapai dagang Belanda di India Timur, VOC, sampai akhir abad XVII, dan Maskapai Perdagangan Belanda, NHM, abad XIX) dapat mengeksploitasi angkatan kerja pedesaan dan hasil-hasilnya (lada, kopi, nila, dan lain-lain) dengan menggunakan sistem pemerintahan tidak langsung melalui kepala-kepala dan penguasa-penguasa Indonesia. Sistem ini disebut “Sistem penyerahan paksa”, “sistem Kuota tetap”, atau “sistem tanam paksa”. Dibawah pengelolaan kolonial sedikit perhatian dicurahkan kepada bentuk-bentuk pemilikan tanah dikalangan petani sebagai penghasil. Juga tidak dilakukan usaha untuk menyusun dan mengubahnya menurut garis-garis kebijakan khusus.
Pada pertengahan abad XIX kapitalisme Belanda di negaranya sendiri telah mencapai tengkat di mana industrialisasi menguntungkan. Berkembangnya pasaran dunia untuk bahan mentah daerah tropik merupakan sebagian dorongan timbulnya tekanan-tekanan yang kuat untuk mengganti sistem pengelolaan kolonial lama, yaitu sitem tanam paksa, menjadi bentuk “kolonialisasi” Jawa oleh penguasa perkebunan swasta, yaitu dengan menempatkan perkebunan-perkebunan swasta sebagai inti pengelolaan Pulau Jawa. Walaupun demikian kekuatan-kekuatan lama yang masih menyukai sistem tanam paksa mempertahankannya dengan gigih, dan perbedaan pendapat yang berlarut-larut antara kaum “liberal” (yang lebih menyukai perusahaan-perusahaan swasta) dan kaum “konvervatif” muncul dalam Majelis Permusyawaratan Tinggi di Negara Belanda.
Kaum Liberal menuntut diambilnya dua tindakan resmi berikut ini mengenai kebijakan tanah di Jawa sedemikian rupa sehingga para pengusaha perkebunan swasta akan diberi lebih banyak keleluasaan dalam penggunaan tanah:
1.      Mengakui sebagai hak milik mutlak (eigendom) orang Indonesia atas tanah-tanah yang ditempatinya sehingga memungkinakan penjualan dan penyewaan tanah
2.      Menetapkan bahwa semua yang tidak dapat dibuktikan bahwa hak atas tanah itu merupakan hak milik mutlak (eigendom,property), adalah tanah negara, dan memberi kesempatan bagi perusahaan swasta untuk memperolehnya dalam bentuk sewa jangka panjang yang murah yang disebut erfacht.
Bilamana tuntutan ini disetujui maka tak dapat dielakan lagi kemungkinan besar hal ini dapat mengganggu ketentraman dan keamanan di negeri ini. Dengan demikian maka perlawanan kaum Konnservatif semakin gigih.
Alasan kaum konservatif menentang peraturan tersebut adalah sebagai berikut. Hak bangsa Indonesia atas tanah selama itu didasarkan atas persyaratan-persyaratan pribumi, komunal itu dan adat-istiadat, sehingga tidak akan mungkin mengaturnya dengan dasar konsep pemilikan mutlak (property) menurut paham barat. Dengan demikian maka untuk mengakhiri pertentangan dan menyajikan suatu kebijakan yang dapat memuaskan kedua pihak, kaum liberal dan kaum konservatif, perlu dilakukan suatu penilitian untuk mengetahui hukum asli atas tanah yang betul-betul berlaku di Indonesia.
Staf survei terdiri dari 3 residen dan 31 kontrolir yang khusus ditugaskan untuk menangani kegiatan ini. Ketiga residen tersebut masing-masing bertanggung jawab atas Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dengan petunjuk-petunujuk residen maka satu atau dua orang kontrolir dari setiap keresidenan bertindak aktif melakukan survei yang dibantu oleh kepala/penguasa pribumi yaitu bupati dan wedana, keluar masuk desa yang telah dipilih dan melakukan wawancara dengan pamong dan penduduk desa.
Survei itu dimulai tahun 1868 dan berakhir dengan hasil baik pada tahun berikutnya. Para kontrolir diharuskan menyerahkan laporan hasil survei yang telah dilakukannya kepada residen-residen bersangkutan. Residen-residen itu pada gilirannya diwajibkan untuk memerika dengan teliti mengedit, menambahkan pandangan dengan rekomendasi mereka sendiri, dan menyerahkan laporan itu kepada pemerintah. Jilid-jilid terakhir dari laporan yang telah diedit dan diserahkan oleh para residen itu disebut resume. Ditinkat pemerintah pusat, kepala Biro Statistik diwajibkan memimpin sebuah regu yang terdiri dari para pejabat untuk mengkaji, mengedit, dan merapihkan resume tersebut sebelum resume akhir atau Eidresume diserahkan kepada pemerintah di Negara Belanda.
3.      Bentuk-Bentuk Pemikiran Tanah Pertanian
A.    Sawah
Pertama-tama akan dibahas tentang bentuk-bentuk pemilikan yang ada hubungannya dengan sawah
1.      Milik Perorangan Turun-Temurun (erfelijk individueel bezit)
            Menurut Eindresume milik perorangan turun-temurun adalah suatu bentuk penguasaan tanah dimana seseorang menduduki sebidang tanah secara kekal, dapat menyerahkannya kepada ahli warisnya baik melalui pemindahtanganan hak penguasaan tersebut sebelum ia meninggal, atas kemauannya atau pemindahtanganan hak tersebut pada saat meninggalnya, dan yang paling khas dapat mengatur secara bebas dengan misalnya menjual, menyewakan atau menggadaikan. Walaupun dengan demikian bentuk penguasaan ini jelas berbeda dari milik mutlak menurut istilah modern. Pertama, sering terdapat kekangan-kekangan komunal untuk jadi pemilik dalam arti tersebut diatas. Kedua, ada peraturan-peraturan ketat dan kadang-kadang sama sekali dilarang untuk menjual tanah. Ketiga, hak sipemilik itu (atau fakta bahwa ia dianggap sebagai pemilik) biasanya mendapat pengakuan dari keseluruhan masyarakat dalam sebuah desa hanya apabila ia benar-benar menggarap tanah itu atau berniat untuk menggarapnya.
            Walaupun sebidang sawah telah ditanami selama beberapa generasi lamanya, dalam beberapa kejadian, tanah tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang ketiga tanpa adanya hubungan keluarga. Benuk pewarisan tanah yang sering ditemui berasal dari tanah milik perorangan turun-temurun ialah pemindahtanganan sebelum pemilik tersebut meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesukaran-kesukaran yang mungkin timbul setelah pemilik sekarang meninggal dunia dan untuk menghindari wajib kerja bagi pemilik sekarang yang telah berusia lanjut. Kepala desa dan pemuka agama islam biasanya bertindak sebagai saksi. Bilamana tidak tercapai persetujuan antara ahli warisnya maka persoalannya ditangani oleh kepala desa, atau oleh pemuka agama ditingkat desa atau kecamatan, atau oleh kantor urusan agama tingkat kabupaten. Yang umum dilakukan ialah menyisihkan bagian tertentu untuk jandanya jika ada janda, kemudian membagi sisanya kedalam bagian-bagian yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang jenis kelamin. Demikianlah hak milik perorangan turun-temurun hanyalah hak si empunya atas tanah yang didasarkan atas penguasaan yang nyata, dan bila penguasaan tersebut tidak efektif lagi, tanah itu ditempatkan langsung dibawah pengawasan desa bersangkutan (kecuali di sebagian Jawa Barat, dimana konsep ini telah mendekati pengertian pemilikan harta mutlak). Ada yang mencatat bahwa pengawasan yang nyata atas tanah biasanya diakui oleh desa hanya dengan syarat bahwa tugas melakukan kerja wajib, dipenuhi.
2.      Milik Komunal (gemeen bezit)
            Milik komunal merupakan bentuk penguasaan, dimana seseorang (atau keluarga) memanfaatkan tanah tertentu yang hanya merupakan bagian dari tanah komunal desa (atau dari dukuh sebagai komponen desa), yaitu bahwa orang tersebut tidak diberikan atas hak menjualnya atau memindahtangankan tanah tersebut dan pemanfaatannya biasanya digilir secara berkala. Persyaratan untuk ikut serta menggarap tanah milik komunal bahkan lebih mengikat daripada tanah milik perorangan turun-temurun pada umumnya. Pertama-tama, seseorang harus mampu dan mau melakukan kerja wajib. Kedua, ia harus sudah kawin. Ketiga, ia harus memiliki pekarangan dan rumah. Masa penggarapan bagi seorang penggarap atas bagian garapan tertentu, terbatas. Pada akhir masa penggarapan, dibuat suatu pembagian baru atas semua tanah komunal, diantara para penggarap di desa. Lamanya masa penggarapan tidak seragam. Secara kasar dapat dikatakan bahwa di keresidenan-keresidenan di sebelah barat seperti Cirebon, Tegal, Banyumas, Pekalongan, Bagelen dan Semarang, masa penggarapan itu lebih lama dimana pembagiannya hanya diubah bilamana jumlah penggarap bertambah atau berkurang karena pertumbuhan anak-anak menjadi dewasa, pernikahan, pergi dan datang, dan sebagainya.
            Tampaknya salah satu ciri khusus sawah milik komunal di Jawa adalah sistem kesamarataan formal dalam membagi bagian garapan kepada petani-petani yang memberikan layanan kerja. Walaupun demikian penelitian yang lebih mendalam menunjukkan bahwa hal ini tidak berlaku umum. Misalnya dibeberapa desa Semarang, Jepara, Madiun dan Kediri mereka yang memiliki ternak mendapat bagian garapan yang lebih luas, dan mendapat prioritas dalam memilih letaknya. Terdapat tiga cara untuk melakukan redistribusi tanah: (1) kepala desa atau pamong desa menentukan distribusi tanah garapan; (2) persetujuan dicapai antara para penggarap yang menguasai bagian tanah: (3) tanah garapan bagi kepala desa dan pamong desa mula-mula ditentukan berdasarkan persetujuan antara para penggarap, dan kemudian tanah garapan digilir diantara penggarap disetiap waktu dalam urutan yang sama. Berlainan dengan masalah milik perorangan turun-temurun bagian tanah garapan yang berupa sawah dan termasuk milik komunal tidak dapat diwariskan sebagai milik perorangan. Walaupun demikian, kedudukan penggarap atau haknya menuntut bagian tanah garapan dapat dipindahtangankan kepada seorang anak laki-lakinya, seorang anak angkat lelaki, atau saudaranya yang lain bila dia mengundurkan diri atau meninggal.
3.      Tanah bengkok untuk pamong desa (ambtsvelden)
            Eindresume menunjukkan beberapa contoh mengenai tanah bengkok bagi penguasa-penguasa pribumi itu didalam Kabupaten Priangan saja.sebelum dijelaskan lebih lanjut tentang kategori tanah ini, perlu diketahui bahawa di beberapa desa, hak-hak atas tanah bengkok diperuntukkan sesuai dengan kedudukan-kedudukan resmi bagi keluarga-keluarga tertentu, dan telah diubah secara defacto menjadi milik perorangan turun-temurun yaitu kenyataannya tanah-tanah tersebut telah digarap oleh orang-orang tertentu yang wajib kerja yang mempunyai hubungan pribadi. Tanah bengkok kepala desa atau pejabat desa dapat dilihat hampir semua desa di Cirebon, semua keresidenan di Jawa Tengah dan semua keresidenan sebelah barat Pasuruan di Jawa Timur. Tetapi di empat keresidenan sebelah timur Probolinggo di Jawa Timur hanya beberapa desa saja yang memiliki secara resmi tanag bengkok. Di lain pihak di desa-desa dimana pemilikan komunal lebih penting, maka luas sawah total yang diperuntukkan sebagai tanah bengkok, dalam banyak kasus ditentukan sedemikian rupa sehingga tetap berada dalam perbandingan yang tetap terhadap total sawah yang dimiliki secara komunal.
B.  Tanah Kering
Seperti telah dinyatakan arti tanah kering/tegalan sebagai tanah pertanian pada umumnya adalah bersifat sekunder bila dibandingkan dengan sawah. Dalam meneliti penyebaran geografi desa-desa dengan tanah kering, dapat kita catat bahwa jumlah desa yang memiliki tanah kering adalah lebih dari tiga perempat dari jumlah total desa-desa di jawa barat di sebelah barat Priangan, di Jawa Timur sebelah timur Probolinggo dan dalam dua kabupaten di Jawa Tengah yaitu Banyumas dan Bagelen. Yang sangat menarik perhatian adalah bahwa tanah-tanah ini terletak dalam wilayah tempat hanya sedikit sawah yang dimiliki secara komunal, dibandingkan dengan tempat lain di Jawa.
Bentuk-bentuk pemilikan tegalan pada dasarnya sesuai dengan sawah. Pertama, ada “milik perorangan turun-temurun” yang terdapat di 384 desa. Isi, batas hak, dan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi pemilik tanah tersebut hampir sama dengan yang berlaku bagi sawah. Perlu dicatat bahwa layanan kerja sehubungan dengan pemilikan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan sawah dan dalam banyak hal orang yang hidup di luar desa di perkenankan untuk memiliki tanah kering semacam ini. distribusi tanah-tanah tersebut secara geografis sama dengan sawah-sawah dalam kategori yang sama, kecuali di Karesidenan Rembang, Kediri dan Pasuruan di Jawa timur, berlainan dengan sawah. Bentuk warisan juga mirip sekali dengan bentuk warisan sawah. Tanah-tanah yang telah di ubah menjadi tanah warisan turun-temurun disebut pusaka, turunan, tertinggal, dan yasan.
Pengertian ini tidak hanya berlaku untuk tanah kering yang baru dibuka dan akan di ubah menjadi milik komunal setelah waktu tertentu, tetapi juga terhadap banyak tanah kering yang telah di budidayakan untuk jangka waktu yang berbeda-beda dan kemudian di tinggalkan. Tanah kering yang dimiliki secara komunal dapat ditemukan di Cirebon, Jawa Barat, di semua Karesidenan Jawa Tengah, kecuali Tegal, dan di semua Karesidenan Jawa Timur sebelah barat Probolinggo. Penyebaran secara geografis ini sama dengan penyebaran sawah “milik komunal”, tanah-tanah tersebut terletak berdampingan dengan sawah-sawah milik komunal. Persyaratan-persyaratan yang di perlukan untuk memperoleh tanah kering lebih lunak dibandingkan dengan sawah dan di beberapa desa bahkan setiap penduduk di perbolehkan mendapat hak. Walaupun demikian jumlah mutlak desa yang mempunyai tanah kering milik komunal hanya sebanyak 116 dari 554 desa dengan tanah kering, yaitu kira-kira sebesar 20%.
Tanah-tanah kering sebagai tanah bengkok yang di peruntukkan bagi kepala desa atau pamong desa ditemukan di tujuh puluh dua desa. Dalam sebagian besar dari desa-desa ini, tanah-tanah tersebut terdapat bersama tanah kering milik komunal dan tanah sawah bengkok. Di dalam kasus-kasus ini tanah kering sebagai bengkok dapat menambah luas sawah bengkok. Sama dengan sawah, dalam beberapa kasus, tanah kering tertentu disisihkan untuk dijadikan tanah bengkok, dan di dalam kasus lainnya sebagaimana tanah kering milik komunal memang khusus di peruntukkan sebagai tanah bengkok. Luas tanah-tanah tersebut berkisar antara 1 bau sampai beberapa puluh bau.
4.      Pemindah tanganan Tanah dan Hubungan Sewa-menyewa/Penyakapan
            Bilamana tanah di miliki secara komunal, maka pengendaliannya ketat sekali, dan penjualan secara bebas tidak mungkin sama sekali. Pemindahtanganan tanah hanya dapat dipertimbangkan bagi tanh pertanian “milik perorangan turun-temurun”. Meskipun Eindresume hanya sedikit membuat uraian terperinci mengenai kejadian-kejadian yang sebenarnya, namun dapat dicoba untuk menarik kesimpulan mengenai pemindahtanganan sawah “milik perorangan turun-temurun”.
Bahkan di desa-desa yang memperkenankan terjadinya pembelian dan penjualan sawah, penjualan kepada orang-orang dari luar desa pada umumnya di larang sesuai dengan “peraturan desa”. Walaupun penjualan semacam itu diperkenankan, namun penjualan kepada “orang dari daerah-daerah lain” (persoonen van een anderven landaard) pada banyak kasus di larang. Pembatasan-pembatasan ini disebabkan oleh adanya dugaan bahwa orang luar tersebut tidak mampu melaksanakan sumbangan wajib kerja. Hal ini dapat dilihat dengan jelas di Jawa Tengah dan kemudian di Jawa Timur dimana penjualan kepada orang-orang dari “daerah” lain, jika pun diperkenankan, hampir selama nya tunduk kepada persyaratan bahwa “pembeli harus pindah ke dalam desa dan/atau melaksanakan layanan kerja yang telah ditentukan sebelumnya”. Sebaliknya, kecenderungan ini di Jawa Barat jauh lebih lemah (kecuali Cirebon). Di Jawa Barat banyak desa memperkenankan penjualan bebas sawah-sawah “milik perorangan turun-temurun” kepada orang-orang dari “daerah” lain.
Menggadaikan (verbinden voor schuld) tanah terjadi hanya di 90 desa, 74 di antaranya adalah desa yang terletak di Jawa Barat terutama Karesidenan Banten. Terdapat banyak istilah mengenai hal ini, tetapi istilah gade adalah yang paling umum. Orang yang meminjamkan uang menerima sawah sebagai barang gadai dan menggarapnya sebagai miliknya sendiri. Tetapi setelah sekali panen dia harus mengembalikan sawah tersebut kepada pemilik aslinya bilamana hutang itu telah di lunasi. Walaupun demikian di 23 desa di Banten pelepas uang itu, setelah menerima sawah yang digadaikan, menyewakannya lagi kepada pemilik asli seharga setengah hasil panen. Bahkan tidak jarang terdapat kasus-kasus di beberapa desa yang menerangkan bahwa si peminjam uang akhirnya menjual haknya atas sawah itu kepada pemilik uang karena kegagalan membayar jumlah bunga yang menumpuk.
Secara umum terdapat dua bentuk hubungan penyakapan diantara petani biasa. Pertama, suatu bentuk hubungan di mana sewa dibayar dalam jumlah tetap (fixed), dalam bentuk uang atau barang (gabah). Kedua, sebagian tertentu dari hasil panen dibayarkan sebagai sewa, yaitu dalam bentuk bagi hasil. Pelaksanaan ketentuan itu dapat dilihat di banyak desa di Banten, Priangan, Tegal, Bagelen, Jepara, Rembang, dan Probolinggo serta di beberapa desa di Banyumas, Surabaya, dan Kediri, tetapi hampir tidak ditemukan di daerah lain. Penyakapan dengan jumlah nilai sewa yang pasti, disebut dengan berbagai istilah.
Jumlah hasil panen untuk membayar sewa juga berbeda-beda, tergantung pada daerah dan kualitas sawah bersangkutan. “Bagi hasil” disebut dengan istilah yang berbeda-beda, tergantung pada nilai sewa nya. Perbandingan ini ditentukan sesuai dengan imbangan bagian biaya yang ditanggung oleh pemilik dan penyakap (tenaga ternak, peralatan, bibit, pajak, dan lain-lain). Pengamatan lebih cermat mengungkapkan bahwa motivasi pemilik dalam melaksanakan penyakapan ini adalah pertimbangan tentang tidak adanya ternak dan tenaga kerja nampaknya merupakan factor-faktor yang menentukan. Kiranya tidak akan keliru untuk menyimpulkan bahwa hubungan “sakap-menyakap” antara petani biasa selama masa itu didasarkan atas tolong-menolong antara tetangga dan keluarga.
Pertama, tanah pertanian pada umumnya tidak pandang sebagai suatu komoditi penuh, hal ini mencegah konsentrasi penguasaan tanah yang luas melalui penjualan, pembelian, dan penggadaian. Kedua, hubungan “sakap-menyakap” diantara petani telah dapat diamati secara luas, tetapi lebih kuat oleh hubungan gotong royong antarpetani daripada oleh hubungan kelas. Ketiga, perlu kita catat bahwa suatu bentuk tertentu hubungan kelas telah banyak terjadi pada tanah bengkok resmi atas dasar hubungan komunal desa.
5. Bentuk-Bentuk Pemilikan Pekarangan
"Milik perorangan turun-temurun", biar pekarangan sekalipun, tidak dapat di harapkan bebas sama sekali dari peraturan-peraturan komunal. Sebagaimana tanah-tanah lain, pekarangan yang telah di tinggalkan oleh pemiliknya di tinggalkan oleh pemiliknya dipercayakan sepenuhnya kepada kepala desa, dan diberikan kepada orang-orang yang baru kawin, kepada penduduk yang tidak mempunyai pekarangan atau kepada pendatang baru. Bilamana dibutuhkan pekarangan baru tetapi tidak tersedia, maka sebagian pekarangan yang ada dapat diambil alih atas perintah kepala desa dan dipindahtangankan. Hampir tanpa kecuali, orang-orang yang bukan penduduk dilarang untuk mendapatkan pekarangan sedang di beberapa desa, penjualan, penyewaan dan penggadaian pekarangan juga dilarang. Pemilikan suatu pekarangan pada umumnya dibebani kewajiban sumbangan kerja, walaupun biasanya terbatas di dalam desa saja (gemeentedienst). Walaupun terdapat sumbangan wajib kerja untuk pejabat yang lebih tinggi di luar desa, tetapi kerja wajib ini jauh lebih sedikit bila dibanding dengan kerja wajib pada kasus tanah-tanah pertanian.
Pewarisan umumnya dilaksanakan sebelum pemilik meninggal dunia.Tanah tersebut dapat diwariskan baik kepada salah seorang dari mereka yang memenuhi syarat (biasanya anak-anak pemilik), ataupun kepada mereka semua dengan persyaratan yang sama. Sangat menarik perhatian bahwa di banyak desa di Karesidenan madiun, Kediri dan Bagelen mercka yang telah memiliki pekarangan tidak diperkenankan menerima warisan, dan bilamana pekarangan tidak ada keturunan lain yang memenuhi syarat, maka pekarangan itu dijual atau diberikan kepada desa agar diatur lebih lanjut oleh kepala desa. Di beberapa desa jika anak bersangkutan belum dewasa, maka, sesuai dengan peraturan-peraturan desa, pekarangan lalu diambil alih dan diberikan kepada anggota lain dari masyarakat desa itu, walaupun istri orang yang meninggal tersebut masih hidup.
 Pekarangan "milik komunal' adalah jarang dan hanya terdapat di beberapa desa saja. Di desa-desa tersebut sebagian besar tanah pekarangan tidak di pisah-pisahkan oleh pagar seperti pada pekarangan perorangan turun-temurun. Walaupun rumah-rumah langsung dibangun berdampingan, tetapi rumah dan tanaman- tanaman merupakan milik perorangan.
 Di Karesidenan Banten terdapat suatu bentuk penghunian yang khas tempat sejumlah orang tinggal di suatu pekarangan yang "dimiliki" oleh orang tertentu. Kejadian ini merupakan bentuk sekunder dari penghunian yang berasal dari situasi di mana suatu peraturan di tahun 1844 memaksa penduduk yang terpencar untuk tinggal secara kolektif.
 Dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan-peraturan komunal mengenai pekarangan memang ada walaupun tingkat "pemilikan pribadi" lebih tinggi daripada tanah-tanah lain.

6. Bentuk-Bentuk Penggunaan Padang Penggembalaan Dan Tanah Liar
Eindresumé hanya sedikit menyinggung padang penggembalaan ternak. Berikut ini disajikan uraian singkat dari himpunan data yang sangat sedikit itu mengenai cara penggembalaan ternak dan bentuk-bentuk padang penggembalaan.
Pertama-tama, tanah-tanah sehabis panen diperuntukkan sebagai padang penggembalaan (setelah panen, sisa panen dan rumput nampaknya merupakan makanan ternak yang baik). Pemilik atau penggarap sebidang tanah tertentu secara teori dapat menolak orang lain menggembalakan ternaknya di tanahnya itu, tetapi kenyataan- nya dengan persetujuan semua pihak yang berkepentingan tanah tersebut merupakan padang penggembalaan umum. Namun karena luas padang penggembalaan di suatu desa kadangkala terbukti tidak mencukupi, maka beberapa desa yang kelebihan padang penggem balaan memperkenankan orang-orang dari desa berdekatan untuk menggembalakan ternaknya di situ. Dalam kasus-kasus demikian itu, juga tanah pertanian setelah panen atau tanah kosong dipakai untuk penggembalaan. Tetapi, berlainan dengan kasus-kasus tersebut, beberapa desa mempunyai padang penggembalaan khusus yang dilarang diolah atau digunakan untuk tujuan-tujuan lain. Bentuk "padang penggembalaan komunal" (gemeene weide) yang berfungsi tunggal ini dapat ditemukan di 89 dari total 808 desa.
Eindresume menekankan bahwa sebelum Pemerintah Belanda desa-desa tidak membentuk suatu masyarakat dengan batas-batas yang jelas, sehingga penentuan garis batas dan pembentukan wilayah (afronding) benar-benar merupakan hasil pemerintahan kolonial. Gambaran nyata di sana-sini tampaknya memberi kesan bahwa di bawah pemerintahan kerajaan-kerajaan Kuno para "produsen-langsung" telah diatur semata-mata melalui hubungan pribadi secara vertikal dalam lingkungan elite memerintah, dan bahwa masyarakat dengan ikatan teritorial belum terbentuk. Dalam keadaan demikian maka desa tidak akan mampu berfungsi sebagai masyarakat otonom dan tidak akan mampu pula melaksanakan peraturan komunal. Namun, sama sekali tidaklah pasti bahwa hal ini merupakan pola yang umum. Karena telah dibuktikan juga bahwa, misalnya di Desa Kemit di Bagelan selama masa kerajaan-kerajaan Jawa Kuno telah ada pelaksanaan untuk menentukan garis batas antardesa melalui perundingan-perundingan antar-kepala desa, dan memungut denda bagi para pelanggar. Keadaan selama masa kerajaan Jawa Kuno itu sementara dapat dianggap sebagai suatu peralihan dari suatu masa kelompok dengan hubungan pribadi secara primitif dengan suatu bentuk orgenisasi komunal berdasarkan pertalian keluaga sebagai inti, kepada masa di mana masyarakat mempunyai ikatan teritorial yang batas-batas yang grografinya jelas.
Bagaimanapun juga, tidak diragukan lagi bahwa pada saat dilakukannya survei, desa telah muncul secara mendasar sebagai masyarakat kampung dengan ikatan wilayah dan memiliki daerah sendiri. Dan tanah liar dalam wilavah tersebut secara kasar berada di bawah peraturan komunal desa sebagai berikut :
Pertama, dilarang keras bagi siapa pun dari desa lain untuk mengolah tanah liar dan menjadikannya tanah pertanian. Untuk hal diperlukan izin dari kepala desa. Lagi pula tanah yang telah diolah tersebut umumnya tidak boleh dikuasai secara permanen (di cirebon dan semua karesidenan Jawa Tengah), dan hanya tanah kering saja yang diperkenankan untuk dibuka (di Karesidenan Pasuruan dan Probolinggo
Kedua, pengumpulan dan pemanfaatan hasil alam tanah liar bagi orang luar dibatasi. Bahkan tidak sedikit desa yang melarangnya sama sekali bagi orang-orang yang tinggal di luar desa. Bilama pemungutan hasil khusus seperti bambu, rotan, alang-alang dar sebagainya diperkenankan, seperti biasanya memang demikian, maka suatu pajak yang disebut mes, pemes dan sebagainyai harus dibayar kepada desa. Namun seperti halnya pada padang penggembalaan, orang-orang dari desa tetangga sering kali diperkenankan untuk bebas masuk.
Jadi peraturan komunal terhadap tanah liar semata-mata ditujukan pada unsur-unsur luar dan hanya sedikit peraturan- peraturan yang mantap dan teratur yang dikenakan bagi masyarakat desa. Tanah dapat dibuka secara bebas oleh anggota-anggota masyarakat desa setelah mendapat izin dari atau memberi tahu kepada desa. Anggota masyarakat desa secara perorangan dapat mengumpulkan dan memanfaatkan hasil alam dari tanah demikian tanpa dipusingkan oleh peraturan-peraturan khusus. Walaupun benar bahwa di beberapa desa pohon buah-buahan yang tumbuh secara alamiah seperti aren dibagikan kepadà semua "orang-orang pekerja wajib" namun hal ini adalah suatu kecualian. Kelonggaran peraturan intern yang demikian itu nampaknya merupakan kontra yang jelas terhadap kasus masyarakat desa di Eropa pada abad pertengahan dan di Jepang pada awal zaman modern, di mana "penduduk kampung" (Allmende) dan hutan-iriai dianggap sebagai ”milik bersama" (Gesamteigentum) bagi semua anggota masyarakat, melarang pemanfaataan semau-maunya oleh perorangan anggota masyarakat dan membagi-bagi hak pemanfaatan sebagai "bagi hasil”. Namun kontras ini tidak ada sangkut-pautnya dengan kekuatan unsur pemilikan pribadi di masyarakat desa. Justru kebalikannya yang nampaknya berlaku, yaitu bahwa keadaan Jawa harus ditafsirkan sebagai lemah dalam unsur pemilikan pribadi, tidak memerlukan aturan yang tegas untuk menengahi pertentangan-pertentangan mengenai kepentingan pribadi dan mengizinkan penggunaan tanah liar secara relatif bebas (atau sukarela) oleh tiap anggota masyarakat.

7. Sifat-Sifat Dasar Masyarakat Desa
            Kita telah melihat bahwa penyakapan dan penggunaan tanah di desa-desa Jawa sekitar tahun 1870, tanpa memandang apakah tanah pertanian dimanfaatkan atau dibiarkan sebagai bongkor (liar), tunduk kepada peraturan-peraturan komunal desa. Persoalan berikutnya adalah ciri-ciri dasar masyarakat desa dilihat dari segi teori sejarah ekonomi komparatif.  
Suatu cara untuk memahami masyarakat sebagai suatu satuan sejarah ekonomi ialah mempelajarinya dari ruang lingkup apa yang disebut "teori masyarakat", yaitu warisan dari suatu karya teoretis yang mempunyai titik-awal dalam karangan Karl Marx yang berjudul The Forms which Precedes the Capitalistic Production (Bentuk-bentuk yang mendahului produksi kapitalistik). Dan buku Prof. Hishao Otsuka Kyodotai no kiso riron (Teori dasar tentang masyarakat) untuk selanjutnya disingkat Teori Dasar, nampaknya telah meringkas dan mengembangkan bermacam- macam kategori mengenai warisan ini dengan cara yang teliti dan teratur.
Dalam tulisan ini kita akan meninjau bentuk-bentuk masyarakat yang dipetik dari hasil karyanya yang bersejarah itu sebagai kriteria atau ukuran untuk menentukan sifat-sifat sejarah masyarakat desa Jawa dari sudut pandangan sejarah komparatif.
Dalam Teori Dasar, dibedakan tiga bentuk masyarakat per- tanian (yaitu bentuk Asia, bentuk klasik-antik, dan bentuk Jer- man) yang secara teori masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus. Ketiga bentuk ini muncul dalam sejarah sebagai tahap-tahap perkembangan yang berturutan meskipun banyak mengalami penyimpangan-penyimpangan lokal karena penyerapan sifat-sifat umum. Tetapi adalah di luar kemampuan penulis karangan ini (dan juga karena bukan minat utamanya) untuk menjawab melalui penafsiran Teori dasar pertanyaan-pertanyaarn mengenai sejarah filosofi seperti misalnya bilamanakah di dunia ini telah terjadi perkembangan tiga tahap ini, dan apakah perkembangan sejarah itu bagaimanapun juga harus mengikuti ketiga tahap tersebut secara patuh. Perhatian yang lebih utama adalah mengenai kriteria teoretis yang telah digunakan oleh Prof. Otsuka dalam menguraikan ketiga bentuk tadi, yang mungkin dapat berguna sebagai ukuran umum untuk menerangkan sifat-sifat khas masyarakat desa.
Berikut ini adalah kesimpulan dalam bentuk diagram naskah tebal Teori Dasar yang sangat kompleks. Karena "kontradiksi intern" merupakan tenaga pendorong bagi perkembangan masyarakat, maka "dualisme yang terkandung" (inherent dualism) di dalamnya pertama-tama dikemukakan lebih dahulu, yaitu dualisme antara pemilikan tanah komunal dan pemilikan pribadi alat-alat produksi.
Dalam hal hubungan produksi di antara anggota-anggota masyarakat, dualisme ini berupa "hubungan timbal-balik antara ikatan kelompok primitif yaitu Gemeinschaft di satu pihak, dengan orang-orang swasta di lain pihak yang baru tumbuh sebagai pendukung kekuatan produksi yang berlawanan dengan kelompok pertama". Sesuai dengan bentuk kongkret tiap unsur di dalam “dualisme yang terkandung" tersebut, maka ketiga bentuk dasar masyarakat itu dapat dibedakan satu dengan lainnya oleh dua cara utama sebagai berikut
 Pertama adalah tingkat perkembangan pemilikan pribadi atas tanah di dalam masyarakat, yang merupakan pencerminan langsung tingkat perkembangan kekuatan-kekuatan produksi dan permbagian sosial tenaga kerja.
 Kedua adalah "mutasi di dalam hubungan-hubungan dasar sosil (Gemeinschafi) dari masyarakat sesuai dengan yang pertama, keadaan susunan di dalamnya (khususnya tingkat kelonggaran dalam hubungan-hubungan peralihan keluarga)".
Kedua kriteria ini sifatnya mendasar, sedangkan yang lain, yaitu kriteria yang lebih kongkret yang digunakan oleh Prof. Otsuka.
Dengan mengingat diagram tersebut di atas dan menerapkan keempat kriteria itu pada masyarakat desa akan dihasilkan kesimpulan tentang sifat-sifat desa sebagai berikut
Pertama, dalam hal Gemeinschaft dasar, telah saya sebutkan berulang kali bahwa Gemeinschaft tadi adalah desa itu sendiri (atau dukuh-dukuh kecil yang membentuknya). Kalau demikian apakah desa itu? Walaupun bermacam-macam peraturan magis (yang sekarang masih tetap ada di Jawa) cenderung disertai adanya ikatan komunal yang kuat melalui hubungan pertalian keluarga, ikatan-ikatan wilayah pada dasarnya lebih dominan sebagai dasa susunan.
Dengan pengertian ini kita dapat mengenal desa secara mudah sebagai suatu "desa". Menurut memo wakil residen Lebak di Karesidenan Banten B. van Baak yang dapat ditemukan di Eindresumé jilid III sebagai lampiran, pada masa Jawa Kuno ketika terjadi migrasi orang Hindu dari India, terdapat penduduk lokal yang berdarah "polynesia" yang hidup dalam beberapa suku (stam) di daerah-daerah (landschap) yang diduduki secara merdeka, dan orang-orang Hindu tersebut menamakan daerah semacam itu desa, yang merupakan etimologi istilah itu. Dengan lajunya waktu suku-suku tersebut bubar. Tetapi sampai sekitar tahun 1870 jejaknya masih nampak di kabupaten-kabupaten Priangan. Namun demikian jejak-jejak ini tetap kabur. Misalnya, telah dilaporkan bahwa di Desa Kesemen di Karesidenan Surabaya mobilitas penduduk yang hebat mempengaruhi suatu perubahan menyeluruh anggota-anggota masyarakat desa (kecuali kepala desanya) selama empat puluh tahun. Kejadian ini menunjukkan transformasi desa ke village dengan ikatan-ikatan wilayah sebagai dasar utama masyarakat.
Kedua, pengorganisasian perlu diteliti. Bentuk keluarga sebagai komponen masyarakat desa. Eindresumé tidak berhasil mengemukakan desa dengan persyaratan ini secara langsung. Memang benar sebagaimana disebutkan dalam Bagian III-A2, bahwa adanya keluarga patriarkal dengan pembantu-pembantu rumah tangga dan tanpa garis pertalian garis keturunan itu disinggung dalam laporan-laporan dari Karesidenan Tegal, Banyumas dan Bagelen. Walaupun demikian hampir tidak müngkin untuk mengerti uraian-uraian tersebut sebagai indikasi mengenai keluarga besar patriarkal yang merupakan bentuk khas masyarakat-masyarakat Asia. Di banyak desa di mana "milik komunal" itu dominan, bagian tanah garapan tiap anggota sangat kecil, sering kali kurang dari satu bau. Pemilikan tanah yang sesempit itu hampir tidak cukup untuk menghidupi sebuah keluarga kecil (atau keluarga inti). Tanpa perlu bukti lebih lanjut dapat kita simpulkan bahwa keluarga-keluarga yang membentuk desa itu kecil.


DAFTAR PUSTAKA
Soedino. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah (Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari Masa ke Masa). Jakarta: P.T. Gramedia

Komentar