SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN MASYARAKAT DESA DI JAWA PADA ABAD XIX
SISTEM PEMILIKAN TANAH DAN MASYARAKAT
DESA DI JAWA PADA ABAD XIX
1.
Masalah
yang dikemukakan
Dalam banyak studi mengenai kebijakan
pertahanan di bangsa-bangsa Asia terkandung pengakuan umum bahwa pertanian
penuh berisi masalah tentang pemilikan tanah, khususnya dalam hubungan antara
pemilik dan penggarap. Melihat Indonesia kami catat adanya beberapa masalah
dengan ciri-ciri yang berbeda, misalnya perubahan dalam penguasaan tanah dan
struktur sosial pedesaan, peningkatan produksi dan perbaikan distribusi tata
niaga serta sistem kredit. Dari sekian banyak persoalan yang beraneka ragam
maka masalah yang menarik banyak perhatian dan yang diberikan upaya paling
besar oleh pemerintahan yang sekarang, adalah meningkatkan produksi padi dan
bahan pangan lainnya.
Dalam menganalisa sistem penguasa
tanah di pulau Jawa, pulau penghasil padi utama di Indonesia, pengamatan dari
sudut kedua sangat penting. Sebabnya ialah karena Pulau Jawa merupakan salah
satu pulau yang terdapat penduduknya di dunia (575 orang tiap km2 meurut sensus
tahun 1971) dan secara relatif mempunyai sedikit tuan tanah guntai yang
memiliki tanah yang luas, dengan sebagian besar pemilik tanah hanya mempunyai
bidang tanah yang sempit dan hidup di
desa (tidak seperti di kawasan pedesaan penghasil beras di Asia Tenggara
lainnya). Pulau tersebut merupakan suatu tempat di mana tidak terlihat adanya
disintegrasi masyarakat pedasaan secara cepat dan menyeluruh dibawah sistem
“ekonomi dualistik” dengan pengelolaan perkebunan sebagai dasarnya, dan juga
merupakan tempat yang secara tradisional mengenal ikatan-ikatan komunal
pedesaan yang agak kuat dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara lainnya
(kecuali mungkin Vietnam). Dengan demikian dpat kita duga bahwa disini
bentuk-bentuk masalah penguasaan tanah mestilah demikian kompleks dan khas, karena
hubungan-hubungan antar kelas yang telah meluas akibat meresapnya ekonomi
komersial, tidak dengan sendirinya menyingkirkan hubungan sosial komunal yang
bersifat tradisional, tetapi justru telah menyatu dengan hubungan-hubungan
tersebut.
Diduga bahwa prototipe masalah
penguasaan tanah dalam masyarakat Jawa demikian itu telah tumbuh selama masa penjajahan,
oleh karena ekonomi komersial pasti sedikit demi sedikit telah sejak awal
menyusup kedalam masyarakat pedesaan, danbenih-benih pertentangan di pedesaan
tidak mungkin begitu saja muncul tanpaada sebabnya dalam waktu yang begitu
singkat setelah Indonesia mencapai Kemerdekaan. Mengenai sistem pemilikan tanah
di Jawa masa itu dapat disajikan satu gambaran khusus yang digali dari
deskripsi dalam laporan berjilid tiga mengenai sistem pertahanan Jawa
berdasarkan survei dalam periode 1868-1869 oleh ahli-ahli koonial Belanda yaitu
Eindresume van onderzoek naar de rechten van den inlander op den grond
(Ringkasan akhir penelitian tentang hak-hak atas tanah oleh penduduk pribumi) Istilah-istilah
modern, seperti “milik perorangan” dan milik komunal” digunakan tetapi berbagai
bentuk hak-hak tradisional atas tanah yang benar-benar dilaksanakan oleh orang
Indonesia di berbagai daerah menurut bermacam-macam kelas tanah, misalnya tanah
pertanian (tanah sawah dan tanah kerng), pekarangan dan tanah liar, diperinci
dengan banyak contoh. Selanjutnya hal itu dicirikan oleh deskripsi terperinci
mengenai hbungan antara peraturan-peraturan komunal dan penguasa tanah di desa.
Agar pencirian masyarakat desa dapat
dilakukan secara lengkap, ciri-ciri itu harus merupakan hasil penelitian yang
lebih dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan sejarah seluruh kawasan
Pulau Jawa sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno sampai pada masa pemerinthan
kolonial. Namun tujuan karangan ini hanya terbatas pada analisa yang lebih
lengkap akan dilakukan pada kesempatan lain.
2.
Garis
Besar Survei Hak-hak atas Tanah dan Eindresume
Pemerintahan kolonial Belanda di Jawa
sampai pertengahan abad XIX pada dasarnya dapat dirincikan oleh sikapnya yang
mencoba untuk menghindari sejauh mungkin masuknya peruasahan-perusahaan swasta
secara bebas, serta masuknya hubungan-hubungan kontrak yang khas sebagai ciri
ekonomi perdagangan, mencoba untuk mempertahankan atau menyusun kembali
struktur sosial pribumi demikian rupa sehingga modal komersial yang bersifat
monopoli dan erat hubungannya dengan pemerintah (masakapai dagang Belanda di
India Timur, VOC, sampai akhir abad XVII, dan Maskapai Perdagangan Belanda,
NHM, abad XIX) dapat mengeksploitasi angkatan kerja pedesaan dan hasil-hasilnya
(lada, kopi, nila, dan lain-lain) dengan menggunakan sistem pemerintahan tidak
langsung melalui kepala-kepala dan penguasa-penguasa Indonesia. Sistem ini
disebut “Sistem penyerahan paksa”, “sistem Kuota tetap”, atau “sistem tanam
paksa”. Dibawah pengelolaan kolonial sedikit perhatian dicurahkan kepada
bentuk-bentuk pemilikan tanah dikalangan petani sebagai penghasil. Juga tidak
dilakukan usaha untuk menyusun dan mengubahnya menurut garis-garis kebijakan
khusus.
Pada pertengahan abad XIX kapitalisme
Belanda di negaranya sendiri telah mencapai tengkat di mana industrialisasi
menguntungkan. Berkembangnya pasaran dunia untuk bahan mentah daerah tropik
merupakan sebagian dorongan timbulnya tekanan-tekanan yang kuat untuk mengganti
sistem pengelolaan kolonial lama, yaitu sitem tanam paksa, menjadi bentuk
“kolonialisasi” Jawa oleh penguasa perkebunan swasta, yaitu dengan menempatkan
perkebunan-perkebunan swasta sebagai inti pengelolaan Pulau Jawa. Walaupun
demikian kekuatan-kekuatan lama yang masih menyukai sistem tanam paksa
mempertahankannya dengan gigih, dan perbedaan pendapat yang berlarut-larut
antara kaum “liberal” (yang lebih menyukai perusahaan-perusahaan swasta) dan
kaum “konvervatif” muncul dalam Majelis Permusyawaratan Tinggi di Negara
Belanda.
Kaum Liberal menuntut diambilnya dua
tindakan resmi berikut ini mengenai kebijakan tanah di Jawa sedemikian rupa
sehingga para pengusaha perkebunan swasta akan diberi lebih banyak keleluasaan
dalam penggunaan tanah:
1. Mengakui
sebagai hak milik mutlak (eigendom) orang Indonesia atas tanah-tanah yang
ditempatinya sehingga memungkinakan penjualan dan penyewaan tanah
2. Menetapkan
bahwa semua yang tidak dapat dibuktikan bahwa hak atas tanah itu merupakan hak
milik mutlak (eigendom,property), adalah tanah negara, dan memberi kesempatan
bagi perusahaan swasta untuk memperolehnya dalam bentuk sewa jangka panjang
yang murah yang disebut erfacht.
Bilamana tuntutan ini disetujui maka
tak dapat dielakan lagi kemungkinan besar hal ini dapat mengganggu ketentraman
dan keamanan di negeri ini. Dengan demikian maka perlawanan kaum Konnservatif
semakin gigih.
Alasan kaum konservatif menentang
peraturan tersebut adalah sebagai berikut. Hak bangsa Indonesia atas tanah
selama itu didasarkan atas persyaratan-persyaratan pribumi, komunal itu dan
adat-istiadat, sehingga tidak akan mungkin mengaturnya dengan dasar konsep
pemilikan mutlak (property) menurut paham barat. Dengan demikian maka untuk
mengakhiri pertentangan dan menyajikan suatu kebijakan yang dapat memuaskan
kedua pihak, kaum liberal dan kaum konservatif, perlu dilakukan suatu
penilitian untuk mengetahui hukum asli atas tanah yang betul-betul berlaku di
Indonesia.
Staf survei terdiri dari 3 residen
dan 31 kontrolir yang khusus ditugaskan untuk menangani kegiatan ini. Ketiga
residen tersebut masing-masing bertanggung jawab atas Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Jawa Timur. Dengan petunjuk-petunujuk residen maka satu atau dua orang
kontrolir dari setiap keresidenan bertindak aktif melakukan survei yang dibantu
oleh kepala/penguasa pribumi yaitu bupati dan wedana, keluar masuk desa yang
telah dipilih dan melakukan wawancara dengan pamong dan penduduk desa.
Survei itu dimulai tahun 1868 dan
berakhir dengan hasil baik pada tahun berikutnya. Para kontrolir diharuskan
menyerahkan laporan hasil survei yang telah dilakukannya kepada residen-residen
bersangkutan. Residen-residen itu pada gilirannya diwajibkan untuk memerika
dengan teliti mengedit, menambahkan pandangan dengan rekomendasi mereka
sendiri, dan menyerahkan laporan itu kepada pemerintah. Jilid-jilid terakhir
dari laporan yang telah diedit dan diserahkan oleh para residen itu disebut
resume. Ditinkat pemerintah pusat, kepala Biro Statistik diwajibkan memimpin
sebuah regu yang terdiri dari para pejabat untuk mengkaji, mengedit, dan
merapihkan resume tersebut sebelum resume akhir atau Eidresume diserahkan
kepada pemerintah di Negara Belanda.
3.
Bentuk-Bentuk
Pemikiran Tanah Pertanian
A.
Sawah
Pertama-tama akan dibahas tentang bentuk-bentuk
pemilikan yang ada hubungannya dengan sawah
1. Milik
Perorangan Turun-Temurun (erfelijk individueel bezit)
Menurut
Eindresume milik perorangan turun-temurun adalah suatu bentuk penguasaan tanah
dimana seseorang menduduki sebidang tanah secara kekal, dapat menyerahkannya
kepada ahli warisnya baik melalui pemindahtanganan hak penguasaan tersebut
sebelum ia meninggal, atas kemauannya atau pemindahtanganan hak tersebut pada
saat meninggalnya, dan yang paling khas dapat mengatur secara bebas dengan misalnya
menjual, menyewakan atau menggadaikan. Walaupun dengan demikian bentuk
penguasaan ini jelas berbeda dari milik mutlak menurut istilah modern. Pertama,
sering terdapat kekangan-kekangan komunal untuk jadi pemilik dalam arti
tersebut diatas. Kedua, ada peraturan-peraturan ketat dan kadang-kadang sama
sekali dilarang untuk menjual tanah. Ketiga, hak sipemilik itu (atau fakta
bahwa ia dianggap sebagai pemilik) biasanya mendapat pengakuan dari keseluruhan
masyarakat dalam sebuah desa hanya apabila ia benar-benar menggarap tanah itu
atau berniat untuk menggarapnya.
Walaupun
sebidang sawah telah ditanami selama beberapa generasi lamanya, dalam beberapa
kejadian, tanah tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang ketiga tanpa
adanya hubungan keluarga. Benuk pewarisan tanah yang sering ditemui berasal
dari tanah milik perorangan turun-temurun ialah pemindahtanganan sebelum
pemilik tersebut meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk mencegah
kesukaran-kesukaran yang mungkin timbul setelah pemilik sekarang meninggal
dunia dan untuk menghindari wajib kerja bagi pemilik sekarang yang telah
berusia lanjut. Kepala desa dan pemuka agama islam biasanya bertindak sebagai
saksi. Bilamana tidak tercapai persetujuan antara ahli warisnya maka
persoalannya ditangani oleh kepala desa, atau oleh pemuka agama ditingkat desa
atau kecamatan, atau oleh kantor urusan agama tingkat kabupaten. Yang umum
dilakukan ialah menyisihkan bagian tertentu untuk jandanya jika ada janda,
kemudian membagi sisanya kedalam bagian-bagian yang sama kepada anak-anaknya
tanpa memandang jenis kelamin. Demikianlah hak milik perorangan turun-temurun
hanyalah hak si empunya atas tanah yang didasarkan atas penguasaan yang nyata,
dan bila penguasaan tersebut tidak efektif lagi, tanah itu ditempatkan langsung
dibawah pengawasan desa bersangkutan (kecuali di sebagian Jawa Barat, dimana
konsep ini telah mendekati pengertian pemilikan harta mutlak). Ada yang
mencatat bahwa pengawasan yang nyata atas tanah biasanya diakui oleh desa hanya
dengan syarat bahwa tugas melakukan kerja wajib, dipenuhi.
2. Milik
Komunal (gemeen bezit)
Milik
komunal merupakan bentuk penguasaan, dimana seseorang (atau keluarga)
memanfaatkan tanah tertentu yang hanya merupakan bagian dari tanah komunal desa
(atau dari dukuh sebagai komponen desa), yaitu bahwa orang tersebut tidak
diberikan atas hak menjualnya atau memindahtangankan tanah tersebut dan
pemanfaatannya biasanya digilir secara berkala. Persyaratan untuk ikut serta
menggarap tanah milik komunal bahkan lebih mengikat daripada tanah milik
perorangan turun-temurun pada umumnya. Pertama-tama, seseorang harus mampu dan
mau melakukan kerja wajib. Kedua, ia harus sudah kawin. Ketiga, ia harus
memiliki pekarangan dan rumah. Masa penggarapan bagi seorang penggarap atas
bagian garapan tertentu, terbatas. Pada akhir masa penggarapan, dibuat suatu
pembagian baru atas semua tanah komunal, diantara para penggarap di desa.
Lamanya masa penggarapan tidak seragam. Secara kasar dapat dikatakan bahwa di
keresidenan-keresidenan di sebelah barat seperti Cirebon, Tegal, Banyumas,
Pekalongan, Bagelen dan Semarang, masa penggarapan itu lebih lama dimana
pembagiannya hanya diubah bilamana jumlah penggarap bertambah atau berkurang
karena pertumbuhan anak-anak menjadi dewasa, pernikahan, pergi dan datang, dan
sebagainya.
Tampaknya
salah satu ciri khusus sawah milik komunal di Jawa adalah sistem kesamarataan
formal dalam membagi bagian garapan kepada petani-petani yang memberikan
layanan kerja. Walaupun demikian penelitian yang lebih mendalam menunjukkan
bahwa hal ini tidak berlaku umum. Misalnya dibeberapa desa Semarang, Jepara,
Madiun dan Kediri mereka yang memiliki ternak mendapat bagian garapan yang
lebih luas, dan mendapat prioritas dalam memilih letaknya. Terdapat tiga cara
untuk melakukan redistribusi tanah: (1) kepala desa atau pamong desa menentukan
distribusi tanah garapan; (2) persetujuan dicapai antara para penggarap yang
menguasai bagian tanah: (3) tanah garapan bagi kepala desa dan pamong desa
mula-mula ditentukan berdasarkan persetujuan antara para penggarap, dan
kemudian tanah garapan digilir diantara penggarap disetiap waktu dalam urutan
yang sama. Berlainan dengan masalah milik perorangan turun-temurun bagian tanah
garapan yang berupa sawah dan termasuk milik komunal tidak dapat diwariskan
sebagai milik perorangan. Walaupun demikian, kedudukan penggarap atau haknya
menuntut bagian tanah garapan dapat dipindahtangankan kepada seorang anak
laki-lakinya, seorang anak angkat lelaki, atau saudaranya yang lain bila dia
mengundurkan diri atau meninggal.
3. Tanah
bengkok untuk pamong desa (ambtsvelden)
Eindresume
menunjukkan beberapa contoh mengenai tanah bengkok bagi penguasa-penguasa
pribumi itu didalam Kabupaten Priangan saja.sebelum dijelaskan lebih lanjut
tentang kategori tanah ini, perlu diketahui bahawa di beberapa desa, hak-hak
atas tanah bengkok diperuntukkan sesuai dengan kedudukan-kedudukan resmi bagi
keluarga-keluarga tertentu, dan telah diubah secara defacto menjadi milik
perorangan turun-temurun yaitu kenyataannya tanah-tanah tersebut telah digarap
oleh orang-orang tertentu yang wajib kerja yang mempunyai hubungan pribadi.
Tanah bengkok kepala desa atau pejabat desa dapat dilihat hampir semua desa di
Cirebon, semua keresidenan di Jawa Tengah dan semua keresidenan sebelah barat
Pasuruan di Jawa Timur. Tetapi di empat keresidenan sebelah timur Probolinggo
di Jawa Timur hanya beberapa desa saja yang memiliki secara resmi tanag
bengkok. Di lain pihak di desa-desa dimana pemilikan komunal lebih penting,
maka luas sawah total yang diperuntukkan sebagai tanah bengkok, dalam banyak
kasus ditentukan sedemikian rupa sehingga tetap berada dalam perbandingan yang
tetap terhadap total sawah yang dimiliki secara komunal.
B. Tanah
Kering
Seperti telah dinyatakan arti tanah
kering/tegalan sebagai tanah pertanian pada umumnya adalah bersifat sekunder
bila dibandingkan dengan sawah. Dalam meneliti penyebaran geografi desa-desa
dengan tanah kering, dapat kita catat bahwa jumlah desa yang memiliki tanah
kering adalah lebih dari tiga perempat dari jumlah total desa-desa di jawa
barat di sebelah barat Priangan, di Jawa Timur sebelah timur Probolinggo dan
dalam dua kabupaten di Jawa Tengah yaitu Banyumas dan Bagelen. Yang sangat
menarik perhatian adalah bahwa tanah-tanah ini terletak dalam wilayah tempat
hanya sedikit sawah yang dimiliki secara komunal, dibandingkan dengan tempat
lain di Jawa.
Bentuk-bentuk pemilikan tegalan pada dasarnya
sesuai dengan sawah. Pertama, ada “milik perorangan turun-temurun” yang
terdapat di 384 desa. Isi, batas hak, dan persyaratan yang diperlukan untuk
menjadi pemilik tanah tersebut hampir sama dengan yang berlaku bagi sawah.
Perlu dicatat bahwa layanan kerja sehubungan dengan pemilikan tersebut jauh
lebih ringan dibandingkan dengan sawah dan dalam banyak hal orang yang hidup di
luar desa di perkenankan untuk memiliki tanah kering semacam ini. distribusi
tanah-tanah tersebut secara geografis sama dengan sawah-sawah dalam kategori
yang sama, kecuali di Karesidenan Rembang, Kediri dan Pasuruan di Jawa timur,
berlainan dengan sawah. Bentuk warisan juga mirip sekali dengan bentuk warisan
sawah. Tanah-tanah yang telah di ubah menjadi tanah warisan turun-temurun
disebut pusaka, turunan, tertinggal, dan
yasan.
Pengertian ini tidak hanya berlaku untuk tanah
kering yang baru dibuka dan akan di ubah menjadi milik komunal setelah waktu
tertentu, tetapi juga terhadap banyak tanah kering yang telah di budidayakan
untuk jangka waktu yang berbeda-beda dan kemudian di tinggalkan. Tanah kering
yang dimiliki secara komunal dapat ditemukan di Cirebon, Jawa Barat, di semua
Karesidenan Jawa Tengah, kecuali Tegal, dan di semua Karesidenan Jawa Timur
sebelah barat Probolinggo. Penyebaran secara geografis ini sama dengan
penyebaran sawah “milik komunal”, tanah-tanah tersebut terletak berdampingan
dengan sawah-sawah milik komunal. Persyaratan-persyaratan yang di perlukan
untuk memperoleh tanah kering lebih lunak dibandingkan dengan sawah dan di
beberapa desa bahkan setiap penduduk di perbolehkan mendapat hak. Walaupun
demikian jumlah mutlak desa yang mempunyai tanah kering milik komunal hanya
sebanyak 116 dari 554 desa dengan tanah kering, yaitu kira-kira sebesar 20%.
Tanah-tanah kering sebagai tanah bengkok yang di peruntukkan bagi kepala
desa atau pamong desa ditemukan di tujuh puluh dua desa. Dalam sebagian besar
dari desa-desa ini, tanah-tanah tersebut terdapat bersama tanah kering milik
komunal dan tanah sawah bengkok. Di
dalam kasus-kasus ini tanah kering sebagai bengkok
dapat menambah luas sawah bengkok.
Sama dengan sawah, dalam beberapa kasus, tanah kering tertentu disisihkan untuk
dijadikan tanah bengkok, dan di dalam
kasus lainnya sebagaimana tanah kering milik komunal memang khusus di
peruntukkan sebagai tanah bengkok.
Luas tanah-tanah tersebut berkisar antara 1 bau sampai beberapa puluh bau.
4.
Pemindah
tanganan Tanah dan Hubungan Sewa-menyewa/Penyakapan
Bilamana tanah di
miliki secara komunal, maka pengendaliannya ketat sekali, dan penjualan secara
bebas tidak mungkin sama sekali. Pemindahtanganan tanah hanya dapat
dipertimbangkan bagi tanh pertanian “milik perorangan turun-temurun”. Meskipun Eindresume hanya sedikit membuat uraian
terperinci mengenai kejadian-kejadian yang sebenarnya, namun dapat dicoba untuk
menarik kesimpulan mengenai pemindahtanganan sawah “milik perorangan
turun-temurun”.
Bahkan di desa-desa yang memperkenankan
terjadinya pembelian dan penjualan sawah, penjualan kepada orang-orang dari
luar desa pada umumnya di larang sesuai dengan “peraturan desa”. Walaupun
penjualan semacam itu diperkenankan, namun penjualan kepada “orang dari
daerah-daerah lain” (persoonen van een
anderven landaard) pada banyak kasus di larang. Pembatasan-pembatasan ini
disebabkan oleh adanya dugaan bahwa orang luar tersebut tidak mampu
melaksanakan sumbangan wajib kerja. Hal ini dapat dilihat dengan jelas di Jawa
Tengah dan kemudian di Jawa Timur dimana penjualan kepada orang-orang dari
“daerah” lain, jika pun diperkenankan, hampir selama nya tunduk kepada
persyaratan bahwa “pembeli harus pindah ke dalam desa dan/atau melaksanakan
layanan kerja yang telah ditentukan sebelumnya”. Sebaliknya, kecenderungan ini
di Jawa Barat jauh lebih lemah (kecuali Cirebon). Di Jawa Barat banyak desa
memperkenankan penjualan bebas sawah-sawah “milik perorangan turun-temurun”
kepada orang-orang dari “daerah” lain.
Menggadaikan (verbinden voor schuld) tanah terjadi hanya di 90 desa, 74 di
antaranya adalah desa yang terletak di Jawa Barat terutama Karesidenan Banten.
Terdapat banyak istilah mengenai hal ini, tetapi istilah gade adalah yang paling umum. Orang yang meminjamkan uang menerima
sawah sebagai barang gadai dan menggarapnya sebagai miliknya sendiri. Tetapi
setelah sekali panen dia harus mengembalikan sawah tersebut kepada pemilik
aslinya bilamana hutang itu telah di lunasi. Walaupun demikian di 23 desa di
Banten pelepas uang itu, setelah menerima sawah yang digadaikan, menyewakannya
lagi kepada pemilik asli seharga setengah hasil panen. Bahkan tidak jarang
terdapat kasus-kasus di beberapa desa yang menerangkan bahwa si peminjam uang
akhirnya menjual haknya atas sawah itu kepada pemilik uang karena kegagalan
membayar jumlah bunga yang menumpuk.
Secara umum terdapat dua bentuk hubungan penyakapan diantara petani biasa.
Pertama, suatu bentuk hubungan di mana sewa dibayar dalam jumlah tetap (fixed), dalam bentuk uang atau barang
(gabah). Kedua, sebagian tertentu dari hasil panen dibayarkan sebagai sewa,
yaitu dalam bentuk bagi hasil. Pelaksanaan ketentuan itu dapat dilihat di
banyak desa di Banten, Priangan, Tegal, Bagelen, Jepara, Rembang, dan
Probolinggo serta di beberapa desa di Banyumas, Surabaya, dan Kediri, tetapi
hampir tidak ditemukan di daerah lain. Penyakapan
dengan jumlah nilai sewa yang pasti, disebut dengan berbagai istilah.
Jumlah hasil panen untuk membayar sewa juga
berbeda-beda, tergantung pada daerah dan kualitas sawah bersangkutan. “Bagi
hasil” disebut dengan istilah yang berbeda-beda, tergantung pada nilai sewa
nya. Perbandingan ini ditentukan sesuai dengan imbangan bagian biaya yang
ditanggung oleh pemilik dan penyakap
(tenaga ternak, peralatan, bibit, pajak, dan lain-lain). Pengamatan lebih
cermat mengungkapkan bahwa motivasi pemilik dalam melaksanakan penyakapan ini
adalah pertimbangan tentang tidak adanya ternak dan tenaga kerja nampaknya
merupakan factor-faktor yang menentukan. Kiranya tidak akan keliru untuk
menyimpulkan bahwa hubungan “sakap-menyakap”
antara petani biasa selama masa itu didasarkan atas tolong-menolong antara
tetangga dan keluarga.
Pertama, tanah pertanian pada umumnya tidak
pandang sebagai suatu komoditi penuh, hal ini mencegah konsentrasi penguasaan
tanah yang luas melalui penjualan, pembelian, dan penggadaian. Kedua, hubungan
“sakap-menyakap” diantara petani telah dapat diamati secara luas, tetapi lebih
kuat oleh hubungan gotong royong antarpetani daripada oleh hubungan kelas.
Ketiga, perlu kita catat bahwa suatu bentuk tertentu hubungan kelas telah
banyak terjadi pada tanah bengkok
resmi atas dasar hubungan komunal desa.
5.
Bentuk-Bentuk Pemilikan Pekarangan
"Milik
perorangan turun-temurun", biar pekarangan sekalipun, tidak dapat di
harapkan bebas sama sekali dari peraturan-peraturan komunal. Sebagaimana
tanah-tanah lain, pekarangan yang telah di tinggalkan oleh pemiliknya di tinggalkan
oleh pemiliknya dipercayakan sepenuhnya kepada kepala desa, dan diberikan
kepada orang-orang yang baru kawin, kepada penduduk yang tidak mempunyai
pekarangan atau kepada pendatang baru. Bilamana dibutuhkan pekarangan baru
tetapi tidak tersedia, maka sebagian pekarangan yang ada dapat diambil alih
atas perintah kepala desa dan dipindahtangankan. Hampir tanpa kecuali,
orang-orang yang bukan penduduk dilarang untuk mendapatkan pekarangan sedang di
beberapa desa, penjualan, penyewaan dan penggadaian pekarangan juga dilarang.
Pemilikan suatu pekarangan pada umumnya dibebani kewajiban sumbangan kerja,
walaupun biasanya terbatas di dalam desa saja (gemeentedienst). Walaupun terdapat sumbangan wajib kerja untuk
pejabat yang lebih tinggi di luar desa, tetapi kerja wajib ini jauh lebih
sedikit bila dibanding dengan kerja wajib pada kasus tanah-tanah pertanian.
Pewarisan
umumnya dilaksanakan sebelum pemilik meninggal dunia.Tanah tersebut dapat
diwariskan baik kepada salah seorang dari mereka yang memenuhi syarat (biasanya
anak-anak pemilik), ataupun kepada mereka semua dengan persyaratan yang sama.
Sangat menarik perhatian bahwa di banyak desa di Karesidenan madiun, Kediri dan
Bagelen mercka yang telah memiliki pekarangan tidak diperkenankan menerima
warisan, dan bilamana pekarangan tidak ada keturunan lain yang memenuhi syarat,
maka pekarangan itu dijual atau diberikan kepada desa agar diatur lebih lanjut oleh
kepala desa. Di beberapa desa jika anak bersangkutan belum dewasa, maka, sesuai
dengan peraturan-peraturan desa, pekarangan lalu diambil alih dan diberikan
kepada anggota lain dari masyarakat desa itu, walaupun istri orang yang
meninggal tersebut masih hidup.
Pekarangan "milik komunal' adalah jarang
dan hanya terdapat di beberapa desa saja. Di desa-desa tersebut sebagian besar
tanah pekarangan tidak di pisah-pisahkan oleh pagar seperti pada pekarangan
perorangan turun-temurun. Walaupun rumah-rumah langsung dibangun berdampingan,
tetapi rumah dan tanaman- tanaman merupakan milik perorangan.
Di Karesidenan Banten terdapat suatu bentuk
penghunian yang khas tempat sejumlah orang tinggal di suatu pekarangan yang
"dimiliki" oleh orang tertentu. Kejadian ini merupakan bentuk
sekunder dari penghunian yang berasal dari situasi di mana suatu peraturan di
tahun 1844 memaksa penduduk yang terpencar untuk tinggal secara kolektif.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa
peraturan-peraturan komunal mengenai pekarangan memang ada walaupun tingkat
"pemilikan pribadi" lebih tinggi daripada tanah-tanah lain.
6.
Bentuk-Bentuk Penggunaan Padang Penggembalaan Dan Tanah Liar
Eindresumé
hanya sedikit menyinggung padang penggembalaan ternak. Berikut ini disajikan
uraian singkat dari himpunan data yang sangat sedikit itu mengenai cara
penggembalaan ternak dan bentuk-bentuk padang penggembalaan.
Pertama-tama,
tanah-tanah sehabis panen diperuntukkan sebagai padang penggembalaan (setelah
panen, sisa panen dan rumput nampaknya merupakan makanan ternak yang baik).
Pemilik atau penggarap sebidang tanah tertentu secara teori dapat menolak orang
lain menggembalakan ternaknya di tanahnya itu, tetapi kenyataan- nya dengan
persetujuan semua pihak yang berkepentingan tanah tersebut merupakan padang
penggembalaan umum. Namun karena luas padang penggembalaan di suatu desa
kadangkala terbukti tidak mencukupi, maka beberapa desa yang kelebihan padang
penggem balaan memperkenankan orang-orang dari desa berdekatan untuk
menggembalakan ternaknya di situ. Dalam kasus-kasus demikian itu, juga tanah
pertanian setelah panen atau tanah kosong dipakai untuk penggembalaan. Tetapi,
berlainan dengan kasus-kasus tersebut, beberapa desa mempunyai padang
penggembalaan khusus yang dilarang diolah atau digunakan untuk tujuan-tujuan
lain. Bentuk "padang penggembalaan komunal" (gemeene weide) yang berfungsi tunggal ini dapat ditemukan di 89
dari total 808 desa.
Eindresume
menekankan bahwa sebelum Pemerintah Belanda desa-desa tidak membentuk suatu
masyarakat dengan batas-batas yang jelas, sehingga penentuan garis batas dan pembentukan
wilayah (afronding) benar-benar
merupakan hasil pemerintahan kolonial. Gambaran nyata di sana-sini tampaknya memberi
kesan bahwa di bawah pemerintahan kerajaan-kerajaan Kuno para
"produsen-langsung" telah diatur semata-mata melalui hubungan pribadi
secara vertikal dalam lingkungan elite memerintah, dan bahwa masyarakat dengan
ikatan teritorial belum terbentuk. Dalam keadaan demikian maka desa tidak akan
mampu berfungsi sebagai masyarakat otonom dan tidak akan mampu pula
melaksanakan peraturan komunal. Namun, sama sekali tidaklah pasti bahwa hal ini
merupakan pola yang umum. Karena telah dibuktikan juga bahwa, misalnya di Desa
Kemit di Bagelan selama masa kerajaan-kerajaan Jawa Kuno telah ada pelaksanaan
untuk menentukan garis batas antardesa melalui perundingan-perundingan
antar-kepala desa, dan memungut denda bagi para pelanggar. Keadaan selama masa
kerajaan Jawa Kuno itu sementara dapat dianggap sebagai suatu peralihan dari suatu masa kelompok dengan hubungan
pribadi secara primitif dengan suatu bentuk orgenisasi komunal berdasarkan
pertalian keluaga sebagai inti, kepada masa di mana masyarakat mempunyai ikatan
teritorial yang batas-batas yang grografinya jelas.
Bagaimanapun
juga, tidak diragukan lagi bahwa pada saat dilakukannya survei, desa telah
muncul secara mendasar sebagai masyarakat kampung dengan ikatan wilayah dan
memiliki daerah sendiri. Dan tanah liar dalam wilavah tersebut secara kasar
berada di bawah peraturan komunal desa sebagai berikut :
Pertama,
dilarang keras bagi siapa pun dari desa lain untuk mengolah tanah liar dan
menjadikannya tanah pertanian. Untuk hal diperlukan izin dari kepala desa. Lagi
pula tanah yang telah diolah tersebut umumnya tidak boleh dikuasai secara
permanen (di cirebon dan semua karesidenan Jawa Tengah), dan hanya tanah kering
saja yang diperkenankan untuk dibuka (di Karesidenan Pasuruan dan Probolinggo
Kedua,
pengumpulan dan pemanfaatan hasil alam tanah liar bagi orang luar dibatasi.
Bahkan tidak sedikit desa yang melarangnya sama sekali bagi orang-orang yang
tinggal di luar desa. Bilama pemungutan hasil khusus seperti bambu, rotan,
alang-alang dar sebagainya diperkenankan, seperti biasanya memang demikian,
maka suatu pajak yang disebut mes, pemes
dan sebagainyai harus dibayar kepada desa. Namun seperti halnya pada padang
penggembalaan, orang-orang dari desa tetangga sering kali diperkenankan untuk
bebas masuk.
Jadi
peraturan komunal terhadap tanah liar semata-mata ditujukan pada unsur-unsur
luar dan hanya sedikit peraturan- peraturan yang mantap dan teratur yang dikenakan
bagi masyarakat desa. Tanah dapat dibuka secara bebas oleh anggota-anggota
masyarakat desa setelah mendapat izin dari atau memberi tahu kepada desa.
Anggota masyarakat desa secara perorangan dapat mengumpulkan dan memanfaatkan
hasil alam dari tanah demikian tanpa dipusingkan oleh peraturan-peraturan
khusus. Walaupun benar bahwa di beberapa desa pohon buah-buahan yang tumbuh
secara alamiah seperti aren dibagikan kepadà semua "orang-orang pekerja
wajib" namun hal ini adalah suatu kecualian. Kelonggaran peraturan intern yang demikian itu nampaknya merupakan
kontra yang jelas terhadap kasus masyarakat desa di Eropa pada abad pertengahan
dan di Jepang pada awal zaman modern, di mana "penduduk kampung" (Allmende) dan hutan-iriai dianggap sebagai ”milik bersama" (Gesamteigentum) bagi semua anggota
masyarakat, melarang pemanfaataan semau-maunya oleh perorangan anggota
masyarakat dan membagi-bagi hak pemanfaatan sebagai "bagi hasil”. Namun
kontras ini tidak ada sangkut-pautnya dengan kekuatan unsur pemilikan pribadi
di masyarakat desa. Justru kebalikannya yang nampaknya berlaku, yaitu bahwa
keadaan Jawa harus ditafsirkan sebagai lemah dalam unsur pemilikan pribadi, tidak
memerlukan aturan yang tegas untuk menengahi pertentangan-pertentangan mengenai
kepentingan pribadi dan mengizinkan penggunaan tanah liar secara relatif bebas
(atau sukarela) oleh tiap anggota masyarakat.
7.
Sifat-Sifat Dasar Masyarakat Desa
Kita telah melihat bahwa penyakapan
dan penggunaan tanah di desa-desa Jawa sekitar tahun 1870, tanpa memandang
apakah tanah pertanian dimanfaatkan atau dibiarkan sebagai bongkor (liar), tunduk kepada peraturan-peraturan komunal desa.
Persoalan berikutnya adalah ciri-ciri dasar masyarakat desa dilihat dari segi
teori sejarah ekonomi komparatif.
Suatu
cara untuk memahami masyarakat sebagai suatu satuan sejarah ekonomi ialah
mempelajarinya dari ruang lingkup apa yang disebut "teori
masyarakat", yaitu warisan dari suatu karya teoretis yang mempunyai
titik-awal dalam karangan Karl Marx yang berjudul The Forms which Precedes the Capitalistic Production (Bentuk-bentuk
yang mendahului produksi kapitalistik). Dan buku Prof. Hishao Otsuka Kyodotai no kiso riron (Teori dasar
tentang masyarakat) untuk selanjutnya disingkat Teori Dasar, nampaknya telah meringkas dan mengembangkan bermacam- macam
kategori mengenai warisan ini dengan cara yang teliti dan teratur.
Dalam
tulisan ini kita akan meninjau bentuk-bentuk masyarakat yang dipetik dari hasil
karyanya yang bersejarah itu sebagai kriteria atau ukuran untuk menentukan sifat-sifat
sejarah masyarakat desa Jawa dari sudut pandangan sejarah komparatif.
Dalam
Teori Dasar, dibedakan tiga bentuk
masyarakat per- tanian (yaitu bentuk Asia, bentuk klasik-antik, dan bentuk Jer-
man) yang secara teori masing-masing mempunyai sifat-sifat khusus. Ketiga
bentuk ini muncul dalam sejarah sebagai tahap-tahap perkembangan yang
berturutan meskipun banyak mengalami penyimpangan-penyimpangan lokal karena
penyerapan sifat-sifat umum. Tetapi adalah di luar kemampuan penulis karangan
ini (dan juga karena bukan minat utamanya) untuk menjawab melalui penafsiran Teori dasar pertanyaan-pertanyaarn
mengenai sejarah filosofi seperti misalnya bilamanakah di dunia ini telah
terjadi perkembangan tiga tahap ini, dan apakah perkembangan sejarah itu
bagaimanapun juga harus mengikuti ketiga tahap tersebut secara patuh. Perhatian
yang lebih utama adalah mengenai kriteria teoretis yang telah digunakan oleh
Prof. Otsuka dalam menguraikan ketiga bentuk tadi, yang mungkin dapat berguna
sebagai ukuran umum untuk menerangkan sifat-sifat khas masyarakat desa.
Berikut
ini adalah kesimpulan dalam bentuk diagram naskah tebal Teori Dasar yang sangat kompleks. Karena "kontradiksi intern"
merupakan tenaga pendorong bagi perkembangan masyarakat, maka "dualisme
yang terkandung" (inherent dualism)
di dalamnya pertama-tama dikemukakan lebih dahulu, yaitu dualisme antara
pemilikan tanah komunal dan pemilikan pribadi alat-alat produksi.
Dalam
hal hubungan produksi di antara anggota-anggota masyarakat, dualisme ini berupa
"hubungan timbal-balik antara ikatan kelompok primitif yaitu Gemeinschaft di satu pihak, dengan
orang-orang swasta di lain pihak yang baru tumbuh sebagai pendukung kekuatan
produksi yang berlawanan dengan kelompok pertama". Sesuai dengan bentuk
kongkret tiap unsur di dalam “dualisme yang terkandung" tersebut, maka
ketiga bentuk dasar masyarakat itu dapat dibedakan satu dengan lainnya oleh dua
cara utama sebagai berikut
Pertama adalah tingkat perkembangan pemilikan
pribadi atas tanah di dalam masyarakat, yang merupakan pencerminan langsung
tingkat perkembangan kekuatan-kekuatan produksi dan permbagian sosial tenaga
kerja.
Kedua adalah "mutasi di dalam
hubungan-hubungan dasar sosil (Gemeinschafi)
dari masyarakat sesuai dengan yang pertama, keadaan susunan di dalamnya
(khususnya tingkat kelonggaran dalam hubungan-hubungan peralihan
keluarga)".
Kedua
kriteria ini sifatnya mendasar, sedangkan yang lain, yaitu kriteria yang lebih
kongkret yang digunakan oleh Prof. Otsuka.
Dengan
mengingat diagram tersebut di atas dan menerapkan keempat kriteria itu pada
masyarakat desa akan dihasilkan kesimpulan tentang sifat-sifat desa sebagai
berikut
Pertama,
dalam hal Gemeinschaft dasar, telah
saya sebutkan berulang kali bahwa Gemeinschaft
tadi adalah desa itu sendiri (atau dukuh-dukuh kecil yang membentuknya).
Kalau demikian apakah desa itu? Walaupun bermacam-macam peraturan magis (yang sekarang
masih tetap ada di Jawa) cenderung disertai adanya ikatan komunal yang kuat
melalui hubungan pertalian keluarga, ikatan-ikatan wilayah pada dasarnya lebih
dominan sebagai dasa susunan.
Dengan
pengertian ini kita dapat mengenal desa
secara mudah sebagai suatu "desa". Menurut memo wakil residen Lebak
di Karesidenan Banten B. van Baak yang dapat ditemukan di Eindresumé jilid III
sebagai lampiran, pada masa Jawa Kuno ketika terjadi migrasi orang Hindu dari
India, terdapat penduduk lokal yang berdarah "polynesia" yang hidup
dalam beberapa suku (stam) di daerah-daerah (landschap)
yang diduduki secara merdeka, dan orang-orang Hindu tersebut menamakan daerah
semacam itu desa, yang merupakan
etimologi istilah itu. Dengan lajunya waktu suku-suku tersebut bubar. Tetapi
sampai sekitar tahun 1870 jejaknya masih nampak di kabupaten-kabupaten Priangan.
Namun demikian jejak-jejak ini tetap kabur. Misalnya, telah dilaporkan bahwa di
Desa Kesemen di Karesidenan Surabaya mobilitas penduduk yang hebat mempengaruhi
suatu perubahan menyeluruh anggota-anggota masyarakat desa (kecuali kepala
desanya) selama empat puluh tahun. Kejadian ini menunjukkan transformasi desa
ke village dengan ikatan-ikatan wilayah sebagai dasar utama masyarakat.
Kedua,
pengorganisasian perlu diteliti. Bentuk keluarga sebagai komponen masyarakat
desa. Eindresumé tidak berhasil
mengemukakan desa dengan persyaratan ini secara langsung. Memang benar
sebagaimana disebutkan dalam Bagian III-A2, bahwa adanya keluarga patriarkal
dengan pembantu-pembantu rumah tangga dan tanpa garis pertalian garis keturunan
itu disinggung dalam laporan-laporan dari Karesidenan Tegal, Banyumas dan
Bagelen. Walaupun demikian hampir tidak müngkin untuk mengerti uraian-uraian tersebut
sebagai indikasi mengenai keluarga besar patriarkal yang merupakan bentuk khas
masyarakat-masyarakat Asia. Di banyak desa di mana "milik komunal"
itu dominan, bagian tanah garapan tiap anggota sangat kecil, sering kali kurang
dari satu bau. Pemilikan tanah yang sesempit itu hampir tidak cukup untuk
menghidupi sebuah keluarga kecil (atau keluarga inti). Tanpa perlu bukti lebih
lanjut dapat kita simpulkan bahwa keluarga-keluarga yang membentuk desa itu
kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Soedino.
1984. Dua Abad Penguasaan Tanah (Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari
Masa ke Masa). Jakarta: P.T. Gramedia
Komentar
Posting Komentar